TOPIK KOTAMOBAGU – Meski cuaca hujan, Bawaslu Kota Kotamobagu terus melanjutkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. APK Caleg DPR RI, DPD hingga daerah, yang menyalahi aturan tak satupun luput dari penertiban, Selasa (22/1/2019).
Dalam penertiban tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Satpol PP Kotamobagu.
“Mulai hari ini APK yang melanggar aturan kami tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, yang ikut turun dalam penertiban.
Dikatakannya, penertiban ini dimulai dari pintu masuk Kotamobagu dan menyisir APK yang terpasang disejumlah titik yang melanggar aturan etika, estetika, keindahan, dan kebersihan lingkungan serta melanggar perundang undangan.
“Yang langgar aturan kita turunkan dan APK tersebut kita bawa ke kantor. Untuk sementara sudah 102 APK yang kami turunkan,” sebutnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan APK dari Panwascam. “Kemudian hasil data itu menjadi rekomendasi untuk mana-mana APK yang harus ditertibkan,” ucap Musly.
Penertiban ini, lanjut Musly, akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan di semua kelurahan dan desa di Kota Kotamobagu.
“Semua yang tidak sesuai kita tertibkan. Termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti bendera akan kita tertibkan jika dipasang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu, Irianto Mokoginta, mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi pemasangan APK jika ada surat dari kelurahan/desa.
“Itu menjadi dasar untuk kita keluarkan rekomendasi. Di kelurahan harus memasukkan titik-titik mana yang akan dipasangi APK,” kata Irianto. (Gufran)