HUKRIM BOLTIM – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal ini terungkap, setelah Datu Mokoagow (39), melaporkan Ali Bin Jindan alias Ali Kenter, seorang bos tambang asal Kabupaten Boltim, atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya RPM yang masih berusia 12 tahun.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut. Berdasarkan laporan, peristiwa ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Datu, yang bekerja sebagai karyawan Ali Kenter, awalnya diminta menjual emas di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Namun, tidak lama setelah itu, Ali meneleponnya dan mengaku telah menemukan pelaku pencurian di rumahnya.
Setibanya kembali di Desa Lanut, Datu dibuat terkejut ketika mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan. Anak yang baru berusia 12 tahun itu ditemukan dengan kaki dan tangan terikat, diceburkan ke kolam ikan, dan mengalami penganiayaan fisik berupa pukulan di wajah serta tubuh hingga memar.
Tidak terima atas perlakuan keji tersebut, Datu langsung melaporkan Ali Kenter ke pihak kepolisian. Anak korban saat ini dilaporkan mengalami trauma berat dan sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas Tutuyan.
Lebih miris lagi, menurut keterangan keluarga, kakak kandung korban juga mengalami perlakuan serupa dan telah melayangkan laporan terpisah di SPKT Polres Boltim.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami,” ujar Datu Mokoagow dengan nada penuh harap.
Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, mengingat kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla, mengatakan bahwa penyelidikan atas laporan ini masih berlangsung. Pihaknya berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Boltim menantikan langkah tegas aparat hukum terhadap kasus yang telah mencoreng nilai-nilai kemanusiaan ini. Penerapan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak.
(Herdy)