Bupati SSM Hadiri Rapat Konsultasi Publik Dokumen RP3KP

0

BOLTIM– Guna mendukung penataan wilayah serta penyebaran penduduk untuk masa depan, maka diperlukan adanya regulasi sebagai acuan.

Hal ini ditegaskan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto lewat sambutannya saat menghadiri rapat konsultasi publik dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP), Jumat, 4 November 2022 di Manado.

Dikatakannya, konsultasi publik mengenai RP3KP diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2011.

“Pada pasal 3 huruf b menyatakan bahwa perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” terangnya.

Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya akan berdampak pada kebutuhan lahan dan rumah di Indonesia, demikian juga pada perencanaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Jika tidak segera diantisipasi melalui regulasi, maka akan terjadi pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman kumuh, lingkungan atau sanitasi buruk,” ujarnya.

“Olehnya, penting bagi pemerintah untuk membuat dokumen dan peraturan daerah RP3KP sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan,” sambung Sachrul.

Pada kesempatan ini dirinya juga  menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan sumbangsi pemikiran atas keberlangsungan pembangunan di Boltim, melalui pembuatan regulasi RP3KP.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsi pemikiran, ide dan analisis yang terbaik dalam penyusunan dokumen  regulasi,” tutupnya.

Kegiatan yang diinisiasi Dinas PUPR-PRKP ini turut dihadiri Tim Pelaksana PPLH-SDA LPPM Unsrat Manado dan Unsur Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, pimpinan beserta anggota DPRD Boltim, Sekda, serta para Camat dan Kepala Desa.(43)

Leave A Reply

Your email address will not be published.