Pemkot Ingatkan Kontraktor Soal Pekerjaan Fisik yang Tak Selesai Tepat Waktu

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Memasuki triwulan IV di tahun anggaran 2022, proyek pekerjaan fisik yang tengah dikerjakan oleh pihak ketiga, dalam hal ini kontraktor mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kotamobagu.

Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan ST menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku, bagi kontraktor yang pekerjaan fisik mereka terlambat, atau tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

“Ada aturan yang akan diberikan kepada pihak kontraktor untuk penyelesain selama 50 hari dari batas waktu pekerjaan yang ada di dalam kontrak, dengan konsekuensi harus dikenakan denda perhari dikali jumlah kontrak,”ujarnya, Rabu (26/10/22).

Claudy mengatakan, pihak perusahaan bisa saja masuk dalam daftar hitam atau blacklist jika tenggang waktu 50 hari, dengan denda berjalan tidak bisa juga diselesaikan. “Kalaupun itu juga tidak selesai maka, ada sangsi blacklist yang akan diberikan pada perusahaan tersebut,”terangnya.

Lanjutnya, berharap bagi para kontaktor dapan menyelesaikan pekerjaan sesuai yang ada di dalam kontak. “Selain itu kwalitas pekerjaan juga harus di taati,”ungkapnya.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.