Nayodo Ikut Paripurna KUA PPAS APBD-Perubahan Tahun 2022

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Mewakili Wali Kota, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, Jumat (23/9/2022) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jalan Paloko Kinalang Kota Kotamobagu.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarifudin Mokodongan didamping Herdy Korompot, dan di hadiri Rapat Paripurna ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekertaris Daerah Sofyan Mokoginta, SH, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Wawali Nayodo Koerniawan SH menjelaskan, sejak ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dalam pelaksanaanya ada hal-hal yang perlu disesuaikan agar fungsi-fungsi penyelenggaraan dapat berjalan baik.

“Terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan baik aspek pedapatan, belanja maupun pembiayaan daerah sebagai akibat adanya beberapa instrument kebijakan dan regulasi yang berasal dari pemerintah,”ujarnya.

Nayodo mengatakan, disamping tentunya kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir agar fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.

“Disamping instrument kebijakan dan regulasi yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terdapat beberapa kebijakan yang mempengaruhi APBD Kota Kotamobagu atau yang mendasari adanya perubahan APBD Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, Diantaranya penyesuian capaian target kinerja dan atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” ujarnya.

“Terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan/ tranfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan kinerja perangkat daerah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan seperti penggunaan alokasi dana spesifik grant berupa dana alokasi khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH),” tambahnya.

Lanjutnya, Perubahan APBD Kota Kotamobagu kerena adanya perubahan kebijakan belanja yang diarahkan untuk dukungan anggaran Covid-19, tunjangan, sarana dan prasarana serta dampak inflasi.

“Dapat juga kami sampaikan pada rapat paripurna malam ini bahwa perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun anggaran 2022 juga karena adanya perubahan kebijakan belanja di tahun 2022 yang diarahkan untuk dukungan anggaran terhadap penanganan dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.

“Ini termasuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022, pemenuhan sarana dan prasarana kerja secara bertahap di beberapa OPD serta pemenuhan kewajiban 2% DTU untuk penanganan dampak inflasi di daerah,” tandasnya.

(*/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.