TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Dari Januari Tahun 2021 hingga akhir November saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) lewat Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) menangani 100 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Kotamobagu.
Dari penuturan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kotamobagu, Susilawaty Gilalom bahwa dari 100 kasus yang terjadi paling banyak KDRT dilakukan kepada anak.
“Kasus KDRT telah menyentuh di angka 100 kasus yang terdiri dari korban anak 69 orang dan perempuan 31 orang,” kata Gilalom.
Ia mengungkapkan, pemicu terjadinya KDRT di Kotamobagu dikarenakan pandemi covid-19. “Alasan ekonomi yang menjadi pemicu KDRT, hal ini terjadi karena selama pandemi pendapatan keluarga menurun imbasnya pemenuhan kebutuhan harian tidak bisa dipenuhi sehingga menyebabkan suami-istri bertengkar,” ujarnya.
Tak hanya itu, Susilawaty juga mengatakan pasangan nikah mudah jadi salah satu faktor terjadinya KDRT. “KDRT ini juga kebanyakan menimpa keluarga yang pasangannya kawin diusia muda atau masih anak-anak,” tuturnya.
Sehingga, dalam menangani kasus KDRT di Kotamobagu, DP3A Kotamobagu telah menyediakan layanan bantuan gratis bagi para korban.
“Layanan itu berupa pemeriksaan kesehatan, visum, pendampingan hukum, tempat perlindungan dan bantuan sosial,” kata Susilawaty.
Susilawaty juga menambahkan, kasus KDRT semuanya bisa diselesaikan melalui mediasi. “Berbeda dengan kasus pelecehan seksual yang tetap melalui jalur hukum tapi untuk kasus KDRT penyelesaiannya lebih ditekankan pada mediasi,” pungkasnya.
(Tri)