Rafiqah: KHA Penting Dalam Pemenuhan Hak Anak

0

TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi yang terlibat seperti, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Forum Anak Daerah Kotamobagu, LSM, para guru, pekerja sosial, media, dan dunia usaha.

Kegiatan dilaksanakan di Restauran Lembah Bening Kotamobagu, Kamis (28/10/2021) dan diikuti 47 peserta dari tiap perwakilan.

Asisten II Setda Kotamobagu Sitti Rafiqah Bora, saat membuka kegiatan yang juga sebagai narasumber mengatakan, dasarnya konvensi hak anak adalah kesadaran tentang arti penting pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Sehingga diperlukan upaya perlindungan anak yang holistik agar anak dapat terlindungi baik secara fisik dan mental

“Untuk menangani hal ini, diperlukan upaya perlindungan anak yang holistik agar anak dapat terlindungi baik secara fisik dan mental, salah satunya dengan memperkuat koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Sitti Rafiqah Bora mengajak, seluruh elemen ikut bersinergi dalam memberikan hak anak untuk perlindungan anak di Kota Kotamobagu.

“Kerja bersama penting untuk perlindungan anak,” tuturnya.

Sitti Rafiqah Bora juga menyampaikan, bila dilihat berdasarkan lima klaster yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan pelindungan khusus.

Dimana indikator pada klaster hak sipil dan kebebasan antara lain adalah hak identitas dan partisipasi anak.

Hak partisipasi diterjemahkan ke dalam Forum Anak yang memiliki fungsi sebagai pelopor dan pelapor serta dilibatkan dalam perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan.

Hak anak yang termasuk ke dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, misalnya pencegahan perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak.

Beberapa hak anak yang termasuk ke dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan antara lain pencegahan stunting atau anak tumbuh kerdil, pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif, dan pencegahan perokok anak, serta pencegahan anak terlibat narkotika.

Sedangkan hak anak yang termasuk ke dalam klaster pelindungan khusus adalah pencegahan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak. Sehingga penting menjadi catatan terkait pencegahan bersama untuk mempekerjakan anak dibawah umur.

“Konvensi hak-hak anak (KHA) menjadi menarik untuk disimak, serta mengimplementasikan KHA dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak. Ketika hak anak telah terpenuhi kelak pada beberapa generasi mendatang akan tumbuh pribadi mandiri dan percaya diri,” pungkasnya.

(*/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.