TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Dugaan Pungutan liar (Pungli) terhadap anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) oleh salah satu oknum yang terlibat dalam proses perekrutan dan pelatihan paskibraka tahun 2021, telah mencapai tahapan rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemkot dan DPRD Kotamobagu.
Dalam RDP yang dilaksanakan Senin (6/9/2021) tadi, pihak DPRD Kotamobagu meminta Pemkot Kotamobagu dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku pelaksana teknis dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk mengusut tuntas masalah ini.
Berita Sebelumnya: https://topikbmr.news/hasil-rdp-dprd-kotamobagu-minta-pemkot-usut-tuntas-pungli-paskibraka-2021/
Pun, Pemkot Kotamobagu melalui Dispora ketika dikonfirmasi terkait hasil RDP mengatakan, bahwa maslah pungli yang terjadi akan ada tindaklanjutnya. “Soal ini, yang pasti Dispora Kotamobagu menyampaikan bahwa tahapan dari awal seleksi sampai hari H-nya sudah sesuai prosedur untuk paskibraka. Kalau persoalan lain, itu perlu klarifikasi dengan pihak lain agar adil dan tidak muncul fitnah ke kami Dispora sebagai pelaksana kegiatan,” jawab Kepala Dispora Kotamobagu Marham Anas Tungkagi, saat dikonfirmasi.
Namun, kata Anas bahwa Pemkot Kotamobagu, dalam hal ini Dispora sudah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penuntasan masalah ini. “Intinya, kami Dispora Kotamobagu sudah melakukan langkah-langkah agar persoalan ini bisa cepat tuntas,” tutur Anas.
Sementara, Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa BKPP tidak mengetahui hasil RDP yang dilakukan DPRD dan Pemkot dikarenakan tidak ada undangan untuk BKPP. “Terkait RDP dengan DPRD, pihak BKPP tidak diundang dan hasilnya juga kami belum tahu. Tapi, nanti kami akan koordinasikan dengan Dispora untuk hasil RDP. Dan Pemkot tetap akan menindaklanjutinya,” ujar Sarida kepada TopikBMR.news, melalui via whats app.
Ditanyai apabila hasil tindaklanjut dari masalah ini terbukti, sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum pelaku pungli, Sarida mengatakan jika benar adanya maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Apabila terbukti tetap diberikan sanksi. Dalam pemberian sanksi kepada ASN yg melanggar disiplin PNS tentunya melihat tingkat pelanggarannya sesuai ketentuan yg berlaku,” jawab Sarida.
(Tri)