TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Kotamobagu yakni, Ranperda tentang Lembaga Adat dan Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utlitas telah mendapat pemberian nomor register peraturan daerah oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Artinya, tinggal selangkah lagi Ranperda tersebut menjadi Perda.
Hal ini berdasarkan Surat yang dikeluarkan Setda Provinsi Sulut Nomor: 180/3/607/2021 yang bersifat penting, tentang Pemberian Nomor Register Ranperda, serta ditandatangani langsung Kepala Biro Hukum, Flora Krisen.
Didalam surat tersebut, Ranperda tentang Lembaga Adat telah mendapat nomor register 2/2021. Sedangkan untuk Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utlitas mendapat nomor register 3/2021.
Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Anugerah Begie Ch. Gobel (ABG) yang menjadi Ketua Pansus Ranperda inisiatif tentang Lembaga Adat mengatakan, dengan adanya pemebrian nomor register tentang Ranperda, maka sudah sekitar 95 persen akan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Ini sudah sekitar 95 persen untuk menjadi Perda. Karena harus diberi nomor lembaran daerah oleh Kabag Hukum. Tapi, Insya Allah tinggal soal adminitrasi. Sebab, yang paling penting adalah nomor register dari Provinsi,” ujar Begie.
Untuk Ranperda tentang Lembaga Adat, Begie mengatakan, bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat ini sudah 4 tahun dikawalnya, meski dua tahun awal masih berada di tangan Ishak Sugeha sebagai Ketua Pansus. “Alhamdulillah, setelah 4 tahun dikawal akhirnya mendapat nomor register dari Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.
Lebih jelas, Ketua DPC PAN Kotamobagu ini mengatakan dengan adanya Perda ini bisa menghilangkan kontroversi terhadap prodak keputusan adat. Baik itu pemberian gelar adat atau penjatuhan sanksi.
“Dengan adanya Perda tentang Lembaga Adat, kami berharap ada organ lembaga adat daerah tingkat Kotamobagu yang nanti sudah benar-benar mereprentasikan soal legalitas soal penyelenggara adat di Kotamobagu. Jadi organ maupun personil yang sudah legitimasi agar terhadap prodak keputusan adat baik pemberian gelar adat maupun penjatuhan sanksi adat, sebisa mungkin tidak ada lagi kontroversi seagaimana, kontroversi saat penjatuhan adat kepada ibu yasti maupun kotroversi atau polemik pemberian gelar adat pada Sony Sumarsono, mantan Pj Bupati Bolmong Nixon Watung dan sebagainya. Karena bukan LSM yang memberikan award atau gelar. Tapi, lembaga yang sudah diakui satu komunitas yakni lembaga adat kotamobagu. Itu point penting yang kami harapkan dengan adanya Perda ini,” Jelas Begie Gobel.
(Tri)