TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) resmi disahkan, Kamis (27/05/2021)
Kegiatan digelar di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, dalam hal ini mewakili Wali Kota Tatong Bara.
Pengesahan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang melibatkan sejumlah budayawan di daerah Kotamobagu khususnya dan Bolaang Mongondow Raya.
“Dokumen ini memuat tentang kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta ulasan penyelesaiannya,” kata Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.
Lebih lanjut ia katakan, pentingnya nilai sumber daya arekeologi dalam upaya pemajuan kebudayaan tersebut, merupakan hal yang cukup strategis, dalam rangka terus melestarikan kebudayaan daerah, di tengah perkembangan zaman yang serba modern saat ini.
“Penyusunan dokumen ini merupakan salah satu upaya dan langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah kota Kotamobagu dalam rangka perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan kebudayaan daerah,” ungkapnya.
Semantara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu Anki Taurina Mokoginta mengatakan penyusunan PPKD, bertujuan untuk menyatukan seluruh masukan maupun pendapat dari para budayawan dan pemerhati, dengan harapan penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah itu bisa menjadi pintu pembuka, untuk bisa memfasilitasi, mendukung semua yang dibutuhkan oleh para budayawan.
“Lebih dari itu semua, ini juga merupakan bentuk pengejawantahan daripada visi dan misi Wali Kota Kotamobagu, yaitu pelestarian kebudayaan local,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulut, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Suluttenggo, Kepala Balai Arkeologi Suluttenggo, bersama pemerhati budaya dan juga Lurah serta Sangadi se Kotamobagu, serta Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bolaang Mongondow (Amanbom).
(*/Tri)