TOPIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu menggelar rapat Paripurna tahap I, tentang penyampaian enam rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni penanganan wabah, ulang tahun Kota Kotamobagu, kawasan kumuh, ketentraman dan ketertiban masyarakat, pembentukan produk hukum daerah dan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, ST dan
diikuti Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara via vidcon serta di hadiri Sekretaris Kota Kotamobagu Sande Dodo, Assisten I Tedy Makalalag, Assisten II Rafika Bora (via vidcon), assisten III Adnan Masinae (via vidcon), kepala kejaksaan Kotamobagu, perwakilan Polres Kotamobagu, serta utusan Kodim 1303 Bolmong dan unsur Forkopimda dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Meiddy, saat membuka rapat paripurna ini mengatakan, dari 25 anggota dewan yang turut hadir ada 17 anggota untuk itu rapat ini dinyatakan korum atau memenuhi syarat untuk dilaksanakan.
“Rapat paripurna ini dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian rancangan peraturan daerah tentang,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menilai, bahwa rancangan perda usulan legislatif ini merupakan sebuah gambaran nyata akan adanya tekad dan tanggung jawab serta kebersamaan antara eksekutif dan legislatif di daerah ini untuk mempersembahkan pengabdian dedikasi serta karya terbaiknya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Bagi kami, lima Ranperda yang disampaikan pihak legislatif pada paripurna ini merupakan payung hukum yang sangat penting dan dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah khususnya dalam rangka menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemasyarakatan, “ucap Tatong. (Ftn)