TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Kegiatan belajar mengajar (KBM)dengan bertatapan muka di Kotamobagu telah aktif kembali. Meski dalam pembelajaran ini dilakukan secara terbatas.
Pun, protokol kesehatan wajib diaplikasikan seluruh siswa dengan menerapkan 3 M. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu lewat Dinas Pendidikan (Disdik) mewajibkan bagi setiap sekolah harus menganggarkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebagaimana yang dikatakan Kepala Disdik Kotamobagu, Rukmi Simbala bahwa protkol kesehatan wajib dilaksanakan di Sekolah. Sehingga sekolah wajib menyiapkan kebutuhan prokes sesuai dana yang tersedia. Namun ada item yang sifatnya urgen. Selain itu, ada dana BOS yang belum diterima.
Sekolah berupaya untuk menyiapkan apa adanya, baik melalui swadaya guru maupun orang tua. Karena jika menunggu dana BOS cair masih butuh beberapa bulan lagi.
“Sekolah juga tidak wajib membebani orang tua, karena kebutuhan Prokes merupakan kewajiban sekolah untuk disiapkan. Orang tua hanya dihimbau jika ingin berpartisipasi, namun tidak diwajibkan,” ujar Rukmi.
Ia mengaku, jika ada sekolah yang belum memiliki APD yang diwajibkan selama PTM, maka akan disiasati bagaimanapun caranya oleh satuan pendidikan, sembari menunggu dana BOS cair.
(Tri)