TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Partai Politik (Parpol) di Kota Kotamobagu yang menerima dana Bantuan Politik (Banpol) diminta segera memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana Banpol di tahun 2020.
Seperti yang dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Sa’ir Lentang bahwa dari sepuluh Parpol yang mendapat dana Banpol dari Pemkot, masih ada delapan Parpol yang belum memasukan LPJ.
“Dua Parpol yang sudah memasukan LPJ yaitu Partai Golkar dan Hanura,” kata Lentang.
Menurutnya, hal ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 36 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan batas akhir pemasukan LPJ Banpol, selambat-lambatnya sampai 31 Januari 2021, dikarenakan akan ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penggunaanya,” ucapnya.
Untuk itu, Lentang berharap, agar Parpol yang belum memasukan laporan LPJ dana Banpol untuk segera memasukannya.
“Hal ini mengingat batas waktu yang diberikan sudah tidak lama lagi, dan BPK juga sudah mulai melakukan audit sejak 20 Januari 2021,” jelasnya.
Untuk diketahui, dana Banpol untuk Parpol tahun 2020 di Kotamobagu sebesar Rp680,522,900 juta.
(Tri)