TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Jelang Pilkada serentak yang akan diselenggarakan Desember 2020 mendatang, tentu partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak menerima dana bantuan parpol (Banpol) dari Pemerintah setempat.
Di Kota Kotamobagu, dari 10 Parpol yang memiliki kursi di DPRD, saat ini baru 9 Parpol yang memasukan proposal permintaan dana Banpol untuk tahun ini.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu Irianto Mokoginta.
“Masih satu parpol yang belum masukan proposal. Untuk sembilan parpol yang sudah memasukkan itu, sekarang sudah dalam tahap verifikasi berkas oleh tim, yakni dari Kesbangpol, KPU, Bagian Hukum, BPKD serta Inpektorat Kotamobagu.” ujar Irianto.
Menurutnya, untuk pencairan Banpol tahun ini diyakininya akan tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Untuk pencairanya hingga 30 Desember. Kami yakin pencairan Banpol cepat rampung. Tidak seperti tahun kemarin ada keterlambatan sedikit,” pungkasnya.
(Tri)