TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU—Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, Jumat (18/9) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kotamobagu kepada Susilawati Gilalom, SE.
Menurut kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora,SE, pembentukan UPTD PPA ini, merupakan penjabaran dari fungsi kelengkapan pelayanan teknis yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai Penyedia Layanan Perlindungan.
“Pembentukan UPTD PPA menjadi prioritas dalam mendukung tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan di tingkat kabupaten/kota, dan untuk pelayanan rujukan lanjutannya di tingkat provinsi,” ucapnya.
Dikatakannya lagi, mulai 2021, UPTD PPA akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
“Besar harapan kami semoga Kota Kotamobagu termasuk dalam salah satu daerah penerima DAK untuk menunjang operasional dan berbagai program kegiatan yang terkait dengan upaya Perlindungan Perempuan dan Anak di Kotamobagu,” ungkapnya.
(*/Tri)