Kegiatan di Rumah Ibadah, Jamaah Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani langsung Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah yang ada di Kota Kotamobagu. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan, demi mencegah penyebaran Covid-19 saat ibadah berlangsung, dengan memperhatikan protocol kesehatan.
Terutama kewajiban jamaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan jamaah, salah satunya harus dalam kondisi sehat.
Pun, dimana jamaah meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan sudah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya, jamaah wajib menggunakan masker semenjak keluar dari rumah hingga di berada di tempat ibadah. Juga jamaah harus menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Kontak fisik juga perlu diperhatikan. Hindari salaman atau berpelukan. Ketika melaksanakan ibadah, jamaah harus menjaga jarak minimal satu meter. Kemudian jangan berdiam lama di tempat ibadah jika bukan untuk kepentingan ibadah yang wajib.
Untuk yang lanjut usia dan anak-anak, dilarang beribadah di rumah ibadah, mengingat keduanya rentan tertular penyakit.
Pun, jamaah dihimbau agar peduli dengan penerapan pelaksanaan protocol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan, dan setiap jamaah diwajibkan membawa perlatan ibadah dari rumah.
Khusus untuk pelaksanaan sholat Jumat, jamaah perempuan agar melaksanakan sholat dzuhur di rumah.
Wali Kota Tatong Bara sebelumnya menghimbau kepada masyarakat Kotamobagu untuk menerapkan aturan yang telah dibuat pemerintah demi keselamatan kita semua dengan memperhatikan protocol kesehatan. “Walaupun dibuka, namun tetap mengikuti protocol kesehatan yang diterapkan. Seluruh pemuka agama harus mengetahui hal ini. Jangan sampai jamaah tidak menerapkan protocol kesehatan. Oleh sebab itu, kita menjalani ini sekaligus mengevaluasi apa yang harus dilakukan meski sudah dibahas protocol rumah ibadah,” jelas Tatong Bara baru-baru ini.
(Tri)