TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Kembali, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk yang ketiga kalinya, memperpanjang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Hal ini dilakukan, demi memaksimalkan pencegahan serta penanganan Covid-19 di wilayah Kotamobagu.
Sistem kerja dari rumah atau work from home ini telah berlangsung selama hampir dua bulan lamanya. Namun, pelayanan dari Pemerintah tetap berjalan normal.
Kali ini, Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 89/W-KK/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 53/W-KK/III/2020 Tentang Pengaturan Sistem Kerja bagi ASN dan THL dikeluarkan.
Adapun bunyi perubahan Surat Edaran yang ditanda tangani Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara berbunyi “Pengaturan Sistem Kerja ASN dan THL dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan”.
Selain itu pada poin selanjut berbunyi “Kepala perangkat Daerah dalam melaksanakan pengaturan Sistem Kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan Pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu”.
(Tri)