‘Check In’ Hotel di Kotamobagu Wajib Kantongi SK Bebas Covid-19
TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Setiap orang yang akan menginap di hotel yang ada di Kota Kotamobagu, harus terlebih dahulu mengantongi surat keterangan berbadan sehat dan bebas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebelum melakukan check in.
Hal tersebut, berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kotamobagu dengan para pelaku usaha di bidang perhotelan yang beroperasi di seluruh wilayah Kota Kotamobagu, Selasa (7/4/2020) kemarin.
Menurut Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kotamobagu, Refly Mokoginta, semua usaha perhotelan di kotamobagu tidak direkomendasikan untuk ditutup. Meski demikian manajemen hotel harus menerapkan persyaratan bagi para tamu yang akan menginap sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah setempat.
“Semua hotel tetap di buka, namun mereka wajib menerapkan prosedur kesehatan yang berlaku sesuai kesepakatan rapat hari ini,” ujar Refly.
Di tempat yang sama, Asisten II Pemkot Kotamobagu Gunawan Damopolii, menambahkan, akan memperketat pengendalian penduduk yang keluar masuk di wilayah Kota Kotamobagu. Sehingga setiap orang yang akan menginap di Hotel wajib mengantongi surat keterangan sehat atau bebas Covid 19 dari Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
“Tadi sudah diadakan rapat bersama pihak perhotelan. Sudah ada kesepakatan bahwa setiap tamu harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Dinas Kesehatan sebelum didaftar sebagai tamu. Tanpa surat keterangan sehat ini, bersangkutan tidak boleh diterima sebagai tamu. Sedangkan khusus untuk tamu Warga Negara Asing (WNA), setelah mengantongi Surat Keterangan dari Dinas Kesehan harus berkoordinasi lagi dengan pihak Imigrasi,” tegasnya.
(Tri)