TOPIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa Moyag Tampoan menghimbau kepada pelaku usaha di Desa Moyag Tampoan agar dapat mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu.
Isi dari surat edaran tersebut, tentang peran dunia usaha dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), yang mewabah disejumlah wilayah di Indonesia.
Dimana usaha sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran Covid-19.
Serta dengan ditetapkannya status siaga darurat bencana Corona Vinus Disease (Covid 19), di Kota Kotamobagu berdasarkan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 170 Tahun 2020 dan Maklumat KAPOLRI Nomor Mak/2/111/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Vinus Disease (Covid-19), maka perlu ada tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai
penyebaran Covrid-19. Untuk itu bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha
dan mensosialisasikan
ku Hidup Bersih dan Sehat (Cuci
tangan dengan sabun
akan pengunjung/ pembeli dalam upaya pencegahan penyebaran
melakukan dan sesudah transaksi)
bagi karyawan dan Corona
Virus Disease (Covid-19) di lingkup dunia usahanya.
2. Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen
petunjuk/himbauan cuci tangan yang dilengkapi petunjuk cuci tangan.
3. Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam
19.00 WITA malam.
4. Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa
Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA Sampai
dengan Jam 13.00 WITA.
5. Surat Edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai
keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran
Covid-19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.
” Mari kita sama sama mencegah virus Covid-19. Kami berharap, para pelaku usaha di desa moyag tampoan, dapat mematuhi apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara melalui surat edaran tersebut,” harap Sangadi Moyag Tampoan Halidun Tunggil S.Pd.( ###)