Kegiatan Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

0

TopikBMR.News,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait perpanjangan libur sekolah mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP/MTs dan Swasta.

Berdasarkan isi surat edaran bernomor: 56/W.KK/III/2020 yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara itu, merupakan tindak lanjut edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa dan guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

“Sesuai edaran kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP/MTs dan Swasta, diliburkan terhitung mulai tanggal 1 April sampai dengan 29 Mei 2020. Dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmi Simbala, Senin (30/3).

Berikut poin surat edaran dari Wali Kota Kotamobagu: Surat Edaran Perpanjangan Libur Sekolah

(Tri)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.