15 Desa di Kotamobagu Alokasikan Anggaran Lawan Covid-19
TopikBMR.News,KOTAMOBAGU – 15 Desa yang ada di Kota Kotamobagu wajib menaglokasikan anggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu, Usmar Mamonto melalui Kepala Bidang PMD, Rum Mokoagow, Kamis (26/3/2020).
Pun, dasar untuk teknis pengelolaan kegiatan desa melalui APBDes ini mengacu pada Permendagri nomor 10 tahun 2018 dengan cantolan kegiatan pada bidang pembangunan sub bidang kesehatan yakni penyelenggaraan desa siaga kesehatan.
“Jadi Pemerintah Desa wajib menata kegiatan melalui Dana Desa, ADD atau sumber keuangan lainnya untuk pengadaan belanja alat semprot, disinfektan, masker dan bahan kebutuhan lainnya dalam rangka desa siaga kesehatan yang saat ini mengenai pencegahan Covid-19,” ujar Rum.
Lanjutnya, untuk level pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penggunaan Dana Desa ini, Pemerintah Desa diharapkan dapat mengedukasi masyarakat di wilayahnya seperti mengkampanyekan pola hidup bersih dan sehat. “Tetapi harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan tingkat kebutuhan penanganan,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, penggunaan Dana Desa dan ADD dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini, pemerintah desa juga harus berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam hal ini Gugus Tugas Pemkot Kotamobagu agar penggunaan dan kebutuhannya sesuai dengan skala kebutuhan masyarakat. “Jadi dengan adanya koordinasi itu, perangkat desa bersama masyarakat bisa mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di di dalam desa,” pungkasnya.
(Tri)