Tatong Serahkan LKPD Kotamobagu Tahun 2019 ke BPK RI

0

TopikBMR,KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2019, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (12/3/2020).

Dikatakan Tatong, bahwa penyerahan LKPD adalah kewajiban. “Penyerahan LKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu merupakan kewajiban sebagaimana amanat peraturan Perundang-undangan, semoga ini menjadi langkah awal Pemkot Kotamobagu untuk tetap dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Tatong.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi yang menerima langsung dokumen tersebut mengatakan , LKPD disusun berdasarkan PP 71 tahun 2010 dan diserahkan kepada BPK.

“LKPD merupakan gambaran atas pelaksanaan Anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama Tahun Anggaran 2019. LKPD merupakan acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan Audit rinci,” kata Karyadi.

Menurutnya, setelah pelaksanaan audit rinci maka akan disampaikan opini oleh BPK terhadap kewajaran pelaksanaan anggaran dimaksud.

“LKPD merupakan kewajiban dari Pemda sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan penyerahan LKPD dilaksanakan serentak oleh Pemprov dan Pemda se- Sulut,” tutupnya.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.