topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Minahasa, bertempat di Kantor DP3A Kotamobagu, Jumat (24/5/2019).
Kepala DP3A Kotamobagu, Sity Rafiqah Bora mengatakan, hadir dalam kunjungan kerja DPRD Minahasa di kantor DP3A Kotamobagu yakni wakil ketua, ketua komisi II, ketua fraksi, sekretaris dewan beserta staf.
“Kurang lebih ada 20 orang yang datang. Kedatangan mereka untuk studi banding penyusunan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) di DP3A Kotamobagu,” kata Rafiqah.
Lanjutnya, adapun tujuan DPRD Minahasa dalam studi banding ini untuk mengetahui proses penyusunan Ranperda KLA di Kotamobagu atas rekomendasi DP3A Provinsi Sulawesi Utara.
“Karena di Minahasa baru tahap untuk penyusunan naskah akademik. Sementara Kota Kotamobagu sudah mempunyai Perda KLA,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, Perda KLA di Kotamobagu memuat tentang 24 indikator sebagai persyaratan Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 35 tahun 2014, revisi undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Yang meliputi pemenuhan hak dan perlindungan anak sehingga diharapkan anak-anak Kotamobagu bisa tumbuh menjadi generasi hebat,” ujarnya.
(Gufran)