Serahkan LKPD Tahun 2018 Kepada BPK RI, Tatong : Ini Kewajiban Kepala Daerah

0

TOPIKBMR. COM KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Jumat (29/3), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.

Kegiatan penyerahan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018 tersebut, diterima langsung Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Drs. Tangga M Purba, MM.

“Penyerahan LKPD tahun anggaran 2018 ini, merupakan kewajiban, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana kepala Daerah wajib untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keungan, untuk dilakukan pemeriksaaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujar Walikota.

Penyerahan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawes Utara di Manado tersebut, juga dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Olly Dondokambey, serta sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Utara. (hms)

Leave A Reply

Your email address will not be published.