TOPIKBMR.NEWS,BOLTIM– Sekertaris Daerah (Sekda) Sonny Waroka Membuka secara resmi kegitan Temu kerja Terkait Kesepakatan Teknis Batas Kelurahan yang diprakarsai Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM).
Kegiatan tersebut di gelar di Aula kantor Bupati Lantai III. kegiatan yang tersebut dihadiri oleh Kabag Tapem dan Otda, Ikhlas Pasambuna S.STP, Surveyor Pemetaan Madya Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Agus Makmuriyanto, ST., M. Si. Para Camat dan Kepala Desa se Boltim.
Melalui kesemoatan itu Bupati yang diwakili Sekertaris Daerah Mengatakan, Berdasarkan undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa disebutkan Bahwa, Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus Batas wilayah serta mengurus urusan pemerintahan, Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia.
” Hal ini mengandung makna bahwa Desa harus memiliki Batas wilayah yang harus diatur dan mempunyai kejelasan serta memiliki dasar hukum,” ujar sekda Senin,(24/05).
Desa juga merupakan Pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat dan mempunyai hubungan erat dengan masyarakat Desa dari semua instrumen, karena dari desa itulah masyarakat mendapatkan informasi tentang program – program pemerintah baik pemerintah Daerah maupun pusat, ” lewat kegiatan ini nantinya ada Penataan dan pemetaan yang baik sesuai aspek yuridis karena hal ini merupakan salah satu unsur dasar pada pemerintahan desa.” (###)