Polres Kotamobagu Tak Keluarkan Izin Keramaian

0

TOPIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU –  Polres Kotamobagu hingga saat ini belum menerbitkan izin keramaian ditengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, yang saat ini sedang giat giatnya dilakukan oleh Pemerintah bersama jajaran TNI- Polri.

Pantauan awak media, dibeberapa Desa/Kelurahan yang ada di Kotamobagu mulai adanya aktifitas hajatan pesta dengan undangan yang hadir diatas 150 hingga 300 orang. Dimana para tamu dan undangan, masih ada saja yang melanggar protocol kesehatan, seperti tidak adanya tempat cuci tangan, tamu undangan tidak menggunakan masker dan ketika duduk tidak diatur  jarak tempat duduk.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati,S.IK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M Saleh SE mengatakan, jika pihak Polres Kotamobagu belum memberikan izin keramaian,  untuk pelaksanaan hajatan masyarakat seperti pesta nikah, sunatan atau pesta lainnya yang berpotensi adanya kerumunan.

Ditegaskan Rusman, jika ada masyarakat yang tetap melaksanakan hajatan tanpa izin dari pihak Kepolisian, maka Polisi akan melakukan tindakan persuasif, agar acara tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan.

Dikatakan, pihak Polres Kotamobagu mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti protocol kesehatan dan memahami bahaya penularan Covid-19. Oleh karena itu, semua kegiatan yang berpotensi menularkan Virus agar tidak dilakukan terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan Klaster baru Covid-19 yang membahayakan masyarakat.

“ Kami berharap, semuanya bisa mengerti dan berperan aktif mencegah Covid-19, dengan tidak ada kerumunan kerumunan ditengah Pandemi Covid-19 ini. Mari kita terapkan disiplin rutin memcuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker,” imbaunya. (Fatan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.