Polisi Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Modayag Barat

0

topikbmr.co BOLTIM- Pemerintah Kecamatan Modayag Barat meminta kepada aparat Kepolsian Polres Kotamobagu melakukan penutupan aktivitas galian C, di Desa Pinonobatuan dan Bangunan Wuwuk, tepatnya diwilayah perkebunan Dopo.

Menurut warga sekitar, aktifitas galian c tersebut sudah hampir dua pekan ini satu unit alat berat diduga milik warga Kotamobagu, tengah beroperasi melakukan penggalian pasir dan batu di lokasi galian C.

“Sudah hampir dua pekan hingga saat ini, alat berat jenis Eskavator melakukan penggalian pasir dan batu. Juga mobil jenis dump truk keluar masuk mengangkut material dari galian C diwilayah Dopo menuju ke arah Kotamobagu,” kata warga Bangunan yang meminta namanya tidak dipublis.

Menurutnya, matrial pasir dan batu yang diambil diduga akan digunakan untuk proyek yang berada diwilayah Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Jika aktifitas galian C tersebut terus beroperasi, kami kuatir dapat merusak lingkungan sekitar. Untuk itu kami meminta Pemerintah dan aparat penegak hukum, dapat menertibkan galian C tersebut,” ungkapnya.

Camat Modayag Barat Kisman Mamonto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya aktifitas galian c diwilayahnya itu.

“Saya tidak tahu, pantasan saya lihat banyak truk-truk kaluar masuk di jalan itu. Saya pikir disitu ada pekerjaan jalan,” kata Kisman

Menurutnya, dengan adanya aktivitas itu pihaknya akan segera turun melakukan penutupan.

“Saya akan turun melakukan pengecekan. Jika benar itu akan kita tutup . Saya juga akan meminta aparat kepolisian melakukan penutupan aktifitas galian C itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Boltim Sjukri Tawil mengatakan, aktifitas galian C di wilayah desa Pinobatuan dan Bangunan wuwuk tidak memiliki izin atau ilegal.

“Jika benar ada aktifitas galian C di desa Pinobatuan dan telah menggunakan alat berat, itu ilegal,” kata Sjukri.

Menurutnya, pihak DLH akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulut terkait maraknya galian C di Boltim. Sebab itu kata dia, adalah wewenangya Provinsi tapi yang memberikan rekomendasi adalah Bupati.

“Hanya ada satu galian C yang sudah sementara berproses izinya di propinsi, yang milik pak Argo Sumaiku, itu kemungkinan izinya sudah mencapai 75 persen, sudah hampir rampung, dan akan segera selesai, izinnya akan segera keluar,” ujarnya.

Untuk galian C dalam mengurus izin lanjutnya, ada beberapa ukurannya, salah satunya ukuran yang berskala kecil atau yang ringan namanya SPPL.

“jadi untuk galian C skala kecil itu namanya SPPL,” jelasnya. (#)

Leave A Reply

Your email address will not be published.