PLN UP3 Kotamobagu Ciduk 30 Titik Acara Menyambut Tahun Baru Gunakan Listrik Ilegal

0

TOPIK KOTAMOBAGU – PT PLN UP3 Kotamobagu mendapati sekira 30 titik acara yang digelar oleh warga Kotamobagu pada malam menyambut tahun baru 2019, menggunakan listrik illegal atau pencurian listrik.

 Dari temuan serta pengawasan 3 regu PLN UP3 Kotamobagu, kesejumlah tempat acara yang menggunakan alat music dengan kapasitas besar. Diduga mereka menambah daya listrik atau Multiguna, tidak memberitahukan ke pihak PLN terlebih dahulu.

“ Untuk kemarin, sudah terjaring 30 pengguna listrik yang menambah daya listrik atau los strom secara illegal,”ungkap Manajer Bidang Transaksi Energi Listrik Ade Rahmat, Selasa (1/1/2019).

Sesuai dengan SOP-nya, pihak PLN langsung kroscek dan berkoordinasi dengan pengguna listrik yang sudah menambah daya, agar segera menyelesaikan administrasinya.

“ Bilamana belum menyelesaikan administrasinya kita langsung jemput ditempat. Biayanya untuk satu hari, daya 5500 VA sebesar Rp 250 ribu,”jelasnya.

Ditegaskan, jika pengguna listrik yang sudah terlanjur melakukan menambah daya, kemudian tidak melakukan pembayaran administrasi secepatnya, maka App KwH meter yang terpasang  dirumahnya, terpaksa akan dicabut.

“ Nah, dampak menambah daya listik atau multiguna tanpa sepengetahuan PLN itu merupakan pelanggaran. Pelanggan bisa dikenanakan sanksi berupa pembongkaran App Kwh meter dan denda,”tegas Ade.

Disisi lain, Ade mengungkapkan tidak menutup kemungkinan masih ada acara yang menggunakan alat music Disco/ Organ yang luput dari pengawasan pihak PLN.

“ Jika masih ada warga menggelar  acara yang harus menambah daya listrik dengan kapasitas besar. Baiknya warga segera melapor ke pihak PLN,”tandasnya. (Herdy)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.