topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Penertiban sejumlah pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar di depan Pasar Serasi dan 23 Maret, menimbulkan kericuhan, Rabu (23/4/2019) sekira pukul 10.15 Wita. Pasalnya, saat personil Dinas Satpol PP Kotamobagu melakukan penertiban dan penyitaan sejumlah barang dagangan, mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang.
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta melalui Kepala Bidang Keamananan dan Ketertiban Umum, Bambang Dachlan, menjelaskan penertiban dan penyitaan yang dilakukan sesuai surat perintah yang dikeluarkan oleh pimpinan kepada pihak penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kotamobagu. Menindaklanjuti hal itu, sehingga pihaknya melakukan tindakan penyitaan barang jualan disepanjang jalan Bolian Pasar 23 Maret sampai depan Pasar Serasi.
“Satpol PP sudah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan sampai surat teguran untuk tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan. Sampai minggu kemarin kami pun melakukan sosialisasi dengan menggunakan mobil Satpol PP,” jelas Bambang.
Lanjutnya, setelah dievaluasi ternyata para pedagang tidak mengindahkan apa yang sudah disampaikan pihak Satpol PP dalam hal ini PPNS Satpol PP.
Bambang juga menuturkan, kericuhan yang terjadi antara Petugas Satpol PP dan pedagang disebabkan penolakan pedagang barang daganganya dibawa ke markas Satpol PP Kotamobagu.
“Langkah yang kita lakukan dengan tetap mengambil tindakan tegas harus ditertibkan karena sudah menjadi keluhan masyarakat terutama pengguna jalan di area depan Pasar Serasi sampai Pasar 23 Maret,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, langkah yang diambil pihaknya sesuai Perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tantribum) ada sanksi dan larangan yang mengatur dalam perda tetsebut.
“Sanksinya berupa larangan berjualan, menyimpan atau menimbun barang di bahu jalan atau badan jalan. Sanksi pidana paling banyak 5 juta rupiah dan 3 bulan kurungan badan. Tetapi hasilnya tergantung pihak pengadilan putusannya seperti apa,” paparnya.
Bambang menyebutkan, ada 8 pelanggar akan dihadapkan ke pengadilan untuk mengikuti sidang Tipiring pada Jumat (26/04/2019).
“Iya, barang bukti juga akan kita bawa ke pengadilan berupa barito, ayam dan beras,” jelasnya.
(Gufran)