Pemkot Tentukan Warna Pakaian Dinas

0

TOPIK KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Nomor 003/Setda-KK/017/I/2019.

Di dalam edaran tersebut ditegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dilarang menggunakan pakaian dinas yang tidak sesuai, atau dengan sengaja merubah warna pakaian dinas yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

“Ini dalam rangka penegasan disiplin khusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) oleh ASN di Pemkot Kota Kotamobagu,” kata Sekkot Kotamobagu Adnan Massinae.

Lanjut Adnan, ASN yang ditemukan menggunakan PDH dengan warna yang berbeda akan diberikan sanksi berupa pemotongan TPP.

Berikut isi surat edaran penggunaan PDH ASN

  1. Bahwa penggunaan pakaian dinas kheki khusus ASN belum ada perubahan warna dan digunakan sesuai dengan hari yang telah ditentukan.
  2. Dimintakan kepada seluruh Pimpinan SKPD untuk menyampaikan penegasan kepada ASN di jajarannya masing-masing untuk menggunakan PDH sesuai dengan warna yang selama ini berlaku di jajaran Pemkot Kotamobagu.
  3. Bagi ASN tang ditemui saat sidak tidak menggunakan PDH sebagaimana ketentuan maka akan dikenai sanksi pemotongan TPP berdasarkan ketentuan  peraturan Walikota tentang pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
  4. Dimintakan kepada BKPP untuk melakukan penegasan disiplin dalam hal penggunaan pakaian dinas khusus ASN.
  5. Kentuan pengunaan pakaian dinas ini  dikhususkan kepada ASN dan dikecualikan ketetuan pengaturan penggunaan pakaian dinas Walikota dan Wakil Walikota

(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.