Pemkot Kotamobagu Usulkan 1071 Kuota CPNS, Batas Usia 40 Tahun Berpeluang

0

topikbmr.co KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, mengusulkan kuota CPNS sebanyak 1071 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Usulan tersebut juga, masih menunggu regulasi serta petunjuk tekhnis (Juknis) mengenai penerapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, tentang penerimaan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dengan batas usia 40 tahun.

Hal ini dikatakan Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, melalui Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian, Alfi Syahrin Rustam saat dijumpai, Senin (16/09/2019).

“Saat ini kita masih menunggu regulasi dan juknisnya. Kalaupun sudah, tentunya akan segera kita jalankan,” singkatnya.

Menurut Alfi, sebelumya pihaknya juga sudah mengajukan ke BKN, terkait jumlah formasi untuk mengisi kebutuhan pegawai di Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Jadi sesuai kebutuhan, jumlah yang diajukan kemarin itu, seluruhnya 1071 pegawai,” pungkasnya.

Dilansir dari https://setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, di antaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.
Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut. Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.(Wan/Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.