TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu diminta untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV bulan Oktober hingga Desember 2021.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal (15) dikatakan, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, mengatakan, adapun periode penyampaian LKPM triwulan IV tahun 2021, mulai tanggal 1sampai dengan 10 Januari 2022.
“Untuk penyampaian LKPM para pelaku usaha bisa langsung mengakses laman https://oss.go.id,” ujar Mamonto.
Lanjutnya, ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM. Baik teguran hingga pembekuan izin usaha.
“Untuk pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM nantinya dari BKPM langsung memberikan teguran tertulis ke email pelaku usaha, bahkan hingga pembekuan izin usaha. Untuk itu, jika ada pelaku usaha yang mempunyai kendala dalam menyampaikan LKPM tersebut, bisa langsung datang ke Kantor Dinas PMPTSP Kotamobagu, karena kami membuka klinik LKPM online, sehingga bisa kami bantu,” pungkasnya.
(*/Red)