Pemkot Kotamobagu Mewajibkan Tiap Gedung Pemerintah dan Swasta Miliki APAR

0

TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mewajibkan setiap gedung pemerintah maupun swasta di wilayahnya harus menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kotamobagu, Erwin Sugeha.

“Wajib untuk menyediakan alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung pemerintah dan swasta,” kata Erwin, Selasa (18/5/2021).

“Setelah lebaran ini kita akan melakukan pemerikasaan apakah tabung pemadam kebakaran sudah disediakan atau belum. Kalau belum, tentu kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan,” sambungnya.

Lanjutnya, untuk yang sudah memiliki alat pemadam kebakaran diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan setiap tahun.

“Kami sudah menyampaikan juga untuk melakukan penambahan alat proteksi kebakaran,” tandasnya.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.