TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menindaklanjuti surat Pemprov Sulut Nomor 440/21.4510/Sekr terkait himbauan penyemprotan disinfektan serentak.
Dalam surat tersebut, bahwa memperhatikan tren penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Utara yang terus meningkat, maka dimintakan kepada Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan strategis (seperti pasar, ruang pelayanan publik, dll) secara serentak pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 mulai pukul 09.30 WITA.
“Tindak lanjut dari himbauan Gubernur Sulut, Pemkot Kotamobagu lakukan penyemprotan di fasilitas umum terutama masjid dan gereja serta lainnya,” ujar Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, Sabtu (31/7/2021).
Sekda sampaikan, dengan penyemprotan yang dilakukan tentu harapannya bisa meminimalisir penyebaran virus corona.
“Insyaallah, Pandemi Covid-19 cepat berakhir,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat Kota Kotamobagu agar disiplin menerapkan protokol Covid-19 melalui program 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
“Kami himbau masyarakat untuk disiplin 3M dan menghindari kerumunan di setiap kegiatan, khususnya di tempat keramaian ,” tegasnya.
(*/Tri)