TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-76 tahun pada tanggal 17 Agustus mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul.
Edaran yang ditujukan bagi para Anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah, kepala desa dan seluruh pimoinan BUMN/BUMD maupun instansj terkait di Kotamobagu itu, menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 003.1/3745/ SJ Tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 003/ 21.4480/ Sekr Tanggal 28 Juli 2021.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo itu, memuat tentang penyampaian berikut:
1. Dimintakan kepada Bapak/lbu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul — umbul, poster, spanduk, baleho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing — masing secara serentak mulai tanggal 01 Agustus 2021 s/d 31 Agustus 2021.
2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke — 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam bentuk media antara lain desain/ tampilan website/ media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/ alat transportasi umum dan dinas, produW souvenir/ merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada Website Kemensetneg, www.setneq.qo.id;.
3. Dimintakan kepada lurah/sangadi agar dapat menghimbau kepada masyarakat diwilayahnya agar mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi umbul — umbul , atau hiasan lainnya ditempat tinggal masing — masing.
(*/Tri)