Pemkot Kotamobagu Himbau Anak Dibawah 17 Tahun Harus Miliki KIA

0

topikbmr.co KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengimbau kepada warga yang memiliki anak dan belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dibawah 17 tahun, agar segera menghubungi Disdukcapil untuk dapat didata identitas anak.

Karena, sesuai dengan data hingga  bulan Juni 2019. Anak di Kotamobagu yang telah mengantongi KIA, sebanyak 10.855. Disisi lain, yang belum memiliki KIA, sekira 22.745 anak.

“Yang mengurus KIA sampai bulan Juni sudah mencapai 10.855 sedangkan yang belum 22.745 anak. Kami pun terus malakukan upaya bagaimana sesuanya bisa mengantongi KIA,” kata Kepala Bidang PIAK, Diadukcapil, Ruslan Adiwijaya Malah.

Oleh karena itu, Disdukcapil mengimbau agar para orang tua yang mempuanyai anak dibawah 17 Tahun untuk segera melakukan perekaman KIA tersebut.

“Itu sangat penting untuk identitas anak dibawah umur.sebab datanya langsung masuk data nasional,” jelasnya.

Begitu juga dengan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada, agar dapat mengarahkan siswanya untuk membuat KIA.

“Kita ada kerjasama dengan kepsek untuk tahun depan menjadi syarat masuk sekolah harus ada KIA. Baik itu di PAUD, TK, SD, dan SMP. Khusus SMA bagi siswa yang berusia dibawah 17 tahun,” tandasnya. (#)

Leave A Reply

Your email address will not be published.