Pemkab Boltim Bentuk Posko Pengaduan THR 

0

TopikBMR.Com BOLTIM -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkertrans) Pemkab Boltim akan membuka posko Satuan Tugas (Satgas) pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh buruh atau pekerja.

Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Irwan Kiai Demak, ia mengatakan, pihaknya siap menerima laporan oleh buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan.

“Kita akan membuka pos pengaduan. Sehingga, karyawan yang tidak mendapat haknya boleh melapor agar kita tindaklanjuti,” ungkap Irwan. Senin (20/5)

Lanjutnya juga, surat edaran terkait pelaksanaan THR sudah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2019 bagi pekerja/buruh di perusahaan, sudah ada. Sehingga, aturan penberian THR sudah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya

Ia menyebutkan nilai THR yang diterima oleh karyawan berjumlah seperti penerimaan gaji pokok.

“Nilai THR seperti satu kali gaji. Tapi kita tetap tunggu Juknis,” terangnya

Lanjutnya, hanya beberapa perusahan memenuhi syarat yang mewajibkan membayar THR sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Hanya bagi perusahaan besar. Seperti, PT ASA, JRBM dan Alfamart serta Indomaret. Sementara, jenis usaha yang hanya memberikan upah sesuai perjanjian tidak diwajibkan memberikan THR sesuai regulasi,” ujarnya

Ia juga menambahkan, seperti tahun sebelumnya batas pembayaran THR oleh perusaan tujuh hari sebelum lebaran.

“Batas tujuh hari sebelum lebaran. Ini merupakan kewajiban perusahaan,” tutupnya. (Iki)

Leave A Reply

Your email address will not be published.