TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Untuk menyukseskan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu terus memaksimalkan pelayanannya, dengan tetap membuka pelayanan khusus untuk pengurusan dan perekaman e-KTP pada hari libur.
ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia D. Olii, Jumat (27/11/2020).
“Jelang Pilkada, kami juga membuka pelayanan khusus untuk pengurusan dan perekaman e-KTP pada hari libur Sabtu dan Minggu, seperti perekaman e-KTP bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dengan membawa foto copy kartu keluarga, penggantian/pencetakan e-KTP yang hilang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan penggantian/pencetakan e-KTPyang rusak dengan membawa fisik e-KTPyang rusak tersebut,” kata Virginia.
Adapun pelayanan yang dibuka Disdukcapil Kotamobagu pada hari libur Sabtu dan Minggu tanggal 28 dan 29 November 2020, akan dimulai pada pukul 09.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita, dan hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Desember 2020, juga akan dimulai pada pukul 09.00 Wita sampai 15.00 Wita.
“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang ingin melakukan perekaman dan pengurusan KTP-el, kami juga tetap membuka pelayanan pada hari libur Sabtu dan Minggu,” kata Virgina
(Tri)