TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Kotamobagu sudah bisa menerima Bantuan Produktik Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Sebagaimana yang dikatakan Kepala Bidang UKM, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop) Kotamobagu, Meiva Najoan bahwa pelaku UMKM di Kotamobagu sudah bisa menerima bantuan BPUM.
Untuk penyalurannya, Meiva mengatakan langsung dilakuka melalui rekening BRI.
“di Kotamobagu penyaluran dilakukan lewat BRI. Jadi bagi pelaku usaha yang telah keluar namanya di aplikasi sudah bisa langsung ke bank BRI,” ujar Meiva.
Akan tetapi, dikatakan Meiva bahwa para penerima BPUM ini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai penerima BPUM. Namun, itu tidak menjadi masalah.
“Jadi nanti kalau sudah ada SK kami akan sampaikan. Itu tidak ada masalah untuk pencairan supaya tidak menumpuk juga di bank,” ujarnya.
Untuk diketahui, masing-masing pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar diberi bantuan sebesar Rp1,2 juta.
(Tri)