Masa Pandemi, Pemkot Keluarkan Aturan Pelaksanaan Hajatan di Kotamobagu

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah mengeluarkan aturan baru dalam pelaksanaan hajatan dimasa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut antara lain mengganti makan bersama dengan makanan dalam kemasan kotak, waktu pelaksanaan hingga hiburan musik.

Seperti yang dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, bahwa jika sudah ada tamu yang hadir, maka susunan acara dalam hajat langsung dijalankan tanpa menunggu tamu yang lainnya, sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan.

“Harus mematuhi protokol kesehatan yaitu 3M. Untuk makan bersama ditiadakan dan diganti dengan makanan kotak, demikian untuk musik hanya boleh 30 menit sebelum acara dimulai dan 30 menit setelah selesai,” Jelas Sahaya.

Pun, aturan ini disosialisasikan oleh Satpol-PP kepada setiap Lurah dan Sangadi beserta perangkatnya.

Tak hanya aturan baru, nantinya dari Pemerintah akan memberikan surat pernyataan kepada pelaksana hajat. “Setelah disepakati bersama, maka harus tanda tangan di atas meterai yang artinya, pelaksana hajatan mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku,” Pungkasnya.

(*/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.