LSM Insan Totabuan Nilai PT JRBM Langgar UU Pertambangan, Begini Alasannya

0

topikbmr.co BOLMONG – Pasca tragedi longsor di tambang bukit Busa Bakan yang menelan puluhan korban jiwa. LSM Insan Totabuan Bolaang Mongondow akan mempidanakan pemilik wilayah konsensi yakni PT JRBM.

Ketua LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru SH mengatakan, pihaknya menilai PT JRBM telah melakukan pembiaran atas tragedi tewasnya penambang tradisional diwilayah konsensi mereka. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang berimplikasi pada pidana perusahaan.

Selain itu, PT JRBM sudah mengangkangi peraturan yang tertuang dalam PP 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian  wilayah dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan.

“ Sebagaimana tertuang mulai dari pasal 64, pasal 83 sampai pasal 85, Ini sudah jelas adalah pelanggaran serius,”ungkap Sehan, Senin (18/3/2019).

Menurutnya, pasca penghentian proses evakuasi oleh Tim SAR gabungan beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini PT JRBM bungkam atas tragedi maut tersebut. Meski beberapa waktu lalu pihak PT JRBM sudah membantu proses evakuasi korban, akan tetapi mereka harus bertanggung jawab. Apalagi jarak antara pos Security dan pintu masuk gua tambang yang longsor tak cukup jauh, sekira 30-40 meter.

“ Oleh karena pihak PT JRBM bungkam terus menerus,  maka apa bole buat kami dari koalisi LSM akan menaikan lagi eskalasinya masalah PT JRBM ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi yakni tingkat Nasional.

Ditegaskan alumnus Fakultas Hukum UMI Makasar, selain itu juga pihaknya akan menempuh cara konstitusional lain ditingkat Lokal.

“ Ingat PT JRBM itu datang di BMR dengan cara normative regulative, maka kami juga akan usir PT JRBM dengan cara konstitusional pula,”tegas Sehan.

Sementara itu, External Relation PT JRBM Ferry Siahaan saat dikonfirmasi TopikBMR.Com terkait apa yang disampaikan oleh pihak LSM Insan Totabuan, belum memberikan jawaban. “ No Coment,”.

Herdy Mokoagow

Leave A Reply

Your email address will not be published.