Kredit Plus Kotamobagu Diduga Lakukan Penyalahgunaan NIK e-KTP Warga Kopandakan I

0

topikbmr.co KOTAMOBAGU – Non alias UT salah satu warga Desa Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan mempertanyakan status dirinya yang tidak pernah berhubungan dengan pihak Kredit Plus Kotamobagu. Pasalnya, nama Non tercatat sebagai debitur Kredit Plus yang memiliki tunggakan.

Hal ini terungkap setelah Non berencana mengajukan pinjaman di Bank BRI Kotamobagu. Sebagai calon debitur, sebelumnya pihak Bank BRI akan melakukan pengecekan data atau Sistem Informasi Debitur (SID). Anehnya,  pihak Bank BRI mengatakan bahwa namanya masuk BI Cheking, dengan mengantongi data tunggakan kepada pihak Kredit Plus Kotamobagu.

Non alias UT pun berang, dirinya langsung melakukan konfirmasi ke pihak Kredit Plus. Setelah hasil konfirmasi, ternyata NIK Non alias UT dengan nomor NIK ****03461*******, tercatat di Kredit Plus atas nama Osce alias OM warga Kelurahan Pobundayan.

Menariknya, ketika ditelusur di Kantor Disdukcapil Kotamobagu, Osce alias OM memiliki NIK ****03661*******. Berbeda satu angka dari NIK KTP milik UT tersebut. Atas dasar inilah saudari UT merasa dirugikan oleh pihak Kredit Plus Kotamobagu.

“Saya sangat dirugikan, sudah jelas ini kesalahan pihak kredit plus. Saya minta pihak kredit plus bertanggung jawab,” ujar UT.

Tak sampai disitu saja, UT mewakilkan kepada anaknya untuk mengurus surat keterangan ke pihak Kredit Plus bahwa tidak memiliki tunggakan di Kredit Plus. Mirisnya, harus memakan waktu hingga beberapa hari.

“Masih harus kesana kemari untuk meyakinkan bahwa itu bukan NIK KTP saya.” Jelasnya

Sementara itu, sejumlah awak media hendak melakukan konfirmasi ke pihak Kredit Plus Kotamobagu, Kamis (4/7/2019), terkait dengan adanya keluhan Non alias UT. Namun, pihak Kredit Plus enggan memberikan komentar.

Diketahui, penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Dimana pihak-pihak yang secara sengaja tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan untuk kepentingan pribadi dan tentu saja itu merupakan tindak pidana dan akan segera ditindaklanjuti dengan meminta pihak kepolisian untuk menindak kasus pemalsuan ini karena Ditjen Dukcapil tidak punya kewenangan untuk itu. (#)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.