TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali merevisi jam operasional dibidang usaha pertokoan, warung serta pasar tradisional. Hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Pemkot Kotamobagu dan pedagang di aula kantor Walikota Kotamobagu, Kamis (9/4/2020).
Dalam revisi jam operasional baru ini, setiap usaha baik pertokoan, warung dan pasar hanya diberi waktu selam 8 jam.
“Ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, untuk pedagang pasar jam operasional mereka hanya 8 jam, mulai pukul 05.00 hingga 13.00 Wita. Sedangkan untuk supermarket, toko dan juga warung akan diatur sama 8 jam, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 Wita,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kotamobagu, Herman Aray.
“Draftnya sudah disiapkan, tinggal Ibu Walikota melihat dan meneliti lagi poin per poinnya, kemudian ditandatangani. Sosialisasi kali ini ditujukan ke pedagang,” Jelasnya.
(Tri)