KOTAMOBAGU, TOPIKBMR.NEWS – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah konsesinya di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Kegiatan ilegal tersebut dinilai telah merusak lingkungan secara masif, merugikan keuangan negara, dan mencederai supremasi hukum.
Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi, menyatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, praktik tambang ilegal tersebut sudah berjalan secara terbuka dan para pelakunya seolah tidak tersentuh hukum.
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku,” ujar Jasman dalam keterangannya melalui metrotvnews.com, Senin (16/6/2025).
Jasman menekankan, kerugian akibat aktivitas ilegal ini tidak hanya dirasakan oleh koperasi, tetapi juga oleh negara. Potensi penerimaan dari sektor pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi hilang.
“Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Sarwo Edi Lewier, menyayangkan kontras antara perlakuan terhadap pelaku usaha legal dan ilegal. Ia menegaskan bahwa KUD Perintis selalu berkomitmen menjalankan operasional sesuai kaidah hukum, lingkungan, dan keselamatan kerja.
“Kami menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah legal, lingkungan, dan keselamatan kerja. Namun sayangnya, justru yang melanggar hukum dibiarkan bebas. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” kata Sarwo Edi.
Pihaknya mengingatkan bahwa aktivitas penambangan liar merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Untuk itu, KUD Perintis mendesak agar aparat penegak hukum di tingkat daerah hingga pusat dapat segera mengambil langkah terukur untuk menegakkan hukum dan menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha yang taat aturan.