Ini Sanksi Jika Warga Kotamobagu Gunakan Alat Musik Dimalam Perpisahan Tahun

0

TOPIKBMMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Menjelang pergantian tahun yang tinggal beberapa jam lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menghimbau bahkan melarang masyarakat Kotamobagu menggelar perayaan malam pergantian tahun dengan menggunakan alat musik. Pelarangan tersebut, guna mencegah adanya kerumunan masa ditengah peningkatan kasus Covid-19 di Kotamobagu yang semakin hari semakin meningkat.

Imbauan terus dipertegas oleh pemerintah agar upaya pencegahan penyebaran virus corona bisa terlaksana secara maksimal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penggunaan alat musik dapat memicu terjadinya kerumunan massa.

Jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka akan diberikan sanksi. “Akan kami sita jika kedapatan ada masyarakat yang memakai alat musik untuk merayakan malam pergantian tahun malam nanti,” tegas Sahaya, Kamis (31/12/2020).

Menurut Sahaya, penegasan itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Kotamobagu, bernomor 286/W-KK/XII/2020, tentang pencegahan penularan covid-19 di wilayah Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020 ke 2021. “Selain alat musik, tenda kanopi juga akan disita jika didirikan untuk perayaan malam pergantian tahun,” kata Sahaya.

Dirinya mengimbau, agar pemilik alat musik, disco dan tenda/kanopi, agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan oleh masyarakat pada malam nanti. “Bila ditemukan, maka peralatan tersebut akan disita oleh aparat. Untuk kanopi itu ada pengecualian. Misalnya didirikan karena ada kedukaan. Selain itu kami sita,” pungkasnya.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.