TOPIKBMR.NEWS BOLMUT – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah merilis edaran terbaru soal panduan pelaksanaan Ramadhan 1441 H tahun 2020.
Kepala Kemenag Bolmut, Drs. Amran Lamarang, saat di hubungi TOPIKBMR.NEWS melalui via telephon, Rabu (22/04/2020) mengatakan jika, edaran tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
“Edaran ini baiknya dipatuhi oleh umat muslim dan muslimat di Bolmut, agar kita semua terhindar dari wabah Virus Corona ini”, terangnya
Dia pun menambahkan jika, dalam keadaan seperti sekarang ini, baiknya umat Islam sholat dan membaca Al-Qur’an di rumah.
“Kita berupaya agar tidak membuat kerumunan yang bisa memudahkan virus ini menyebar, termasuk kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan sholawat tarawih yang biasa dilakukan pemerintah pun tidak dilakukan”, ujarnya.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2020 ini memuat 8 poin himbauan bagi kaum muslimin dan muslimat yang akan melaksanakan ibadah puasa hingga Idul Fitri 1441 H, yakni sebagai berikut :
Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau iftar jama’i (buka puasa bersama)
Shalat Tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti dirumah.
Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an dilakukan dirumah masing-masing
Buka puasa baik dilakukan lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola ditiadakan.
Peringatan Nuzul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan.
Tidak melakukan I’tikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/mushallah.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya. (BUY)