Gunakan Badan Jalan, Pedagang di Pasar 23 Maret Ditertibkan

0

topikbmr.co,KOTAMOBAGU— Penertiban pedagang pasar 23 Maret Kotamobagu, kembali dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Minggu (22/09/2019).

Menurut Kepala Disdagkop Kotamobagu, Herman J Aray, penertiban dilakukan karena pedagang sudah menyalahi aturan tempat berjualan.

“Mereka (pedagang/red) kita tertibkan karena sudah menyalahi aturan yang diberlakukan, harusnya tidak menggelar lapak di badan badan jalan, serta di depan gerbang pintu masuk pasar, karena jelas itu sudah mengganggu,” jelas Aray.

Sebelumnya lanjut Aray, pihaknya juga sudah mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang.

“Hal ini sudah sering kami ingatkan, agar jangan berjualan di badan jalan, karena jika ditemukan maka kami tertibkan. Tak mengenal hari kerja, sebagai pamong tentunya kita siap mengawasi 1×24 jam,” tegasnya.

Aray menambahkan, pekan depan bersama tim terpadu, pihaknya akan kembali turun untuk melakukan penataan sekaligus pembinaan kepada para pedagang.

“Rencananya hari selasa, tim terpadu yang terdiri dari Disdagkop-UKM,Satpol-PP, Dishub serta pihak berwajib akan kembali turun untuk melakukan pembinaan para pedagang sekaligus penataan,” pungkasnya.(wan/her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.