topikbmr.co KOTAMOBAGU – Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu pada Senin 15 April 2019, menerima laporan polisi, dengan terlapor HH alias Her warga Kotamobagu.
HH dilaporkan karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pelapor IM alias Indri. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit SPKT IPDA Taufik Anis, melalui Bamin SPKT AIPDA Fedro Gonibala.
Dalam kronologi sesuai tertera dalam LP, HH bertemu dengan IM melalui via WhatsApp (WA) dan keduanya sepakat untuk bertemu, pada Minggu 14 April 2019.
HH pun langsung menyambangi rumah IM yang berada di Desa Bongkudai, sekitar pukul 21.00 Wita, dengan menggunakan kendaraan roda empat. Saat IM beranjak naik di kendaraan milik HS, keduanya langsung menuju ke salah satu warung yang menjual minuman keras (Miras).
“Dia menjemput saya dirumah, dan kami sama-sama mencari tempat yang menjual miras untuk dibeli,” ujar IM, kepada wartawan, Selasa (16/04/19), saat IM selesai di BAP.
Lanjutnya, selesai membeli miras, keduanya singgah ke tempat Kost milik temannya, yang berada di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu. Ditempat itulah HH dengan teman-temanya melakukan pesta miras.
“Selama mereka minum, saya hanya berada di dalam kendaraan milik HH, Saya tidak ikut minum dengan mereka,” jelas IM.
Ia menambahkan, sekitar pukul 02.00 dini hari, dirinya meminta HH untuk mengantarnya pulang ke rumah.
“Dia menolak untuk mengatarnya saya, tapi saya tetap bersikeras minta pulang, dan terjadi adu mulut. HH pun langsung memarahi hingga memukuli saya,” tambahnya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan HH, akhirnya IM pun langsung melaporkan kejadian tersebut, dan melakukan Visum di badannya.
“Saya sudah laporkan ke pihak yang berwajib, dan saya juga sudah di BAP. Saya berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan masalah ini, karena kedua orang tua saya sangat keberatan dan tidak terima kejadian yang menimpa saya,” tutup IM.
Sementara, Kepala SPKT A IPDA Taufik Anis, SE membenarkan hal tersebut.
“Ia saudari IM sudah melaporkan kejadian penganiayaan kepada dirinya, dan kami sudah menerima laporannya. Untuk proses selanjutnya, kami serahkan kepada pihak Reserse dan Kriminal (Reskrim),” ucapnya.
(SB/Her)