Danlur Tahap II di RKUD, Pencairan Sudah Bisa Diusulkan

0

topikbmr.co KOTAMOBAGU – Proses pencairan dana Kelurahan Tahap II saat ini sudah bisa diusulkan, menyusul sudah masuknya anggaran di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Kotamobagu.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kotamobagu, Helfrits Lahimade, melalui Kasubid penyusunan APBD Saifudin Imban.

“Proses pencairan tahap II sudah bisa diusulkan karena Dana Kelurahan ditahap II sudah masuk di RKUD sebesar 3,3 miliar rupiah” ujar Imban saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/9/2019).

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI, Nomor 187/PMK.07/2018, tentang tata cara penyaluran DAU tambahan tahun anggaran 2019, yang tertuang di Pasal 8 ayat 1 poin B, penyaluran tahap II berupa laporan hasil penyerapan DAU tambahan tahap I, menunjukan realisasinya paling sedikit 50 persen.

“Berdasarkan regulasi yang ada, laporan serapan anggaran untuk tahap pertama dana kelurahan yang ada di 18 Kelurahan sudah mencapai 50 persen. Untuk itu, pencairan anggaran untuk tahap dua ini sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya.(Wan/Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.