Balai Pengujian Ranmor Kotamobagu Kebut Syarat Akreditasi

0

topikbmr.co KOTAMOBAGU – Pasca adanya edaran dari Dirjen Perhubungan Darat RI terkait akreditas pada Februari 2019 lalu. Balai pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan, hingga kini masih menutup pelayanan.

Kepala Dishub melalui Kasie Pengujian Kendaraan Bermotor Deni Mamonto mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Sebab, ada larangan dari Dirjen Kementrian Darat, bahwa balai Pengujian Berkala Kendaraan bermotor harus terakreditasi.

“ Mulai bulan Februari 2019, kita sudah tutup pelayanan. Tinggal kendaraan baru saja yang didata, namun tidak dikenakan biaya. Sebab, kalau ada biaya, itu masuk punggutan liar,”jelasnya saat bersua dengan TopikBMR.Com, Selasa (20/8/2019).

Dikatakan, dengan adanya penutupan tersebut. Target PAD dari balai layanan pengujian kendaraan tahun 2019 sebesar 150 juta, tidak tercapai. Selain alasan akreditasi, alat yang ada saat ini, juga harus di kalibrasi.

“ Kita sudah mengusulkan alokasi anggaran perbaikan alat uji utama seperti Emisi, Lampu, Rem dan Spido di APBD P tahun 2019 sebesar 190 juta. Selanjutnya akan diusulkan verifikasi akreditas tipe C. Nah, jika sudah terakreditasi baru bisa dilakukan pengujian berkala kendaraan bermotor,”jelas Deni.

Pihaknya berharap, jika semua fasilitas uji sebagai salah satu syarat akreditasi telah diperbaiki, serta usulan akreditasi segera ada. Maka pihaknya bisa kembali melakukan pelayanan.

“ Jika kegiatan pelayanan di Balai pengujian kendaraan bermotor sudah bisa di buka kembali, maka sudah bisa memunggut restribusi sebagai sumber PAD,”tandansya. (Herdy)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.